Reporter: Muhammad Ridho,S.S.

PABELAN – SMP Negeri 1 Pabelan menggelar rapat koordinasi terkait moda transportasi murid menuju sekolah di Gedung Aula SMP Negeri 1 Pabelan, Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini menghadirkan orang tua murid yang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah, jajaran Polsek Pabelan, serta Paguyuban Angkutan setempat.

Rapat ini digelar untuk menyikapi banyaknya siswa yang menggunakan sepeda motor menuju sekolah, mengingat secara aturan para siswa SMP belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolsek Pabelan menegaskan bahwa secara Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, anak usia sekolah menengah pertama pada dasarnya tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor sendiri di jalan raya. Namun, mempertimbangkan kondisi geografis, jarak rumah yang jauh, serta keterbatasan akses transportasi tertentu, penggunaan sepeda motor memberikan dilema tersendiri bagi pihak sekolah maupun orang tua.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus dengan syarat ketat. Para siswa yang terpaksa membawa motor wajib mematuhi seluruh tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.
Beberapa poin krusial yang disepakati dalam pertemuan tersebut meliputi:

Melalui koordinasi ini, pihak sekolah dan Polsek Pabelan berharap angka pelanggaran serta risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan semaksimal mungkin. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak segan untuk mengambil tindakan penertiban jika ditemukan siswa yang melanggar aturan dan kesepakatan tersebut.